“Kemenkumham khususnya dilngkup Sultra menyediakan sarana untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pembuatannya bisa diakses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kanwil Kemenkumham Sultra,” jelasnya.
Katanya lagi, biayanya cukup murah, dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000 saja,” jelasnya.
“Kegiatan seperti ini, diharapkan akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga dapat membuat produk lokal bersaing dipasar nasional maupun pasar global,”pungkasnya.(IMR/FNN).