Dituding melakukan Monopoli dan Diskriminasi Kepada Driver Non Koperasi, Ini Penjelasan Humas Kopdas dan DJM

  • Bagikan

Senada dengan itu, Ade Salepara Tahir menambahkan bahwa selain menjadikan driver mendapatkan legalitas hukum, menjadikan aplikasi penumpang dan driver tidak disuspend, dalam upaya meningkatkan kesejateraan dan ekonomi masyarakat.

“Dalam hal ini driver maxim, prioritas order bagi driver maxim yang telah berKESP ini menjadi salah satu keuntungan yang di tawarkan oleh pemerintah, aplikator dan koperasi Kopdas dan DJM,”tuturnya.

Sambung Ade, bahwa mendapatkan prioritas order bagi driver yang telah berKESP ini menjadi sesuatu yang wajar, sebagai bentuk reward bagi driver yang bersangkutan.

“Sebab dengan berKESP mereka secara sadar telah menunaikan kewajibannya baik kepada pihak aplikator, pemerintah serta masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Kendari, dengan melahirkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penambahan Retribusi Daerah bersama anak cabang koperasi itu sendiri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 118 yang didalamnya memuat tentang izin usaha angkutan khusus, alat/kendaraan transportasi online maxim adalah kegiatan usaha komersial,”tandasnya.

Di tempat berbeda, Ketua Big Brotherhood Maxim Comunity (BBMC) Kendari, Alfian Gufri Albar mewakili komunitas yang terdaftar secara resmi di kantor Kopdas Kota Kendari, serta telah menjadi anggota Koperasi Kopdas dan maxim meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak aplikator maxim, Pemprov Sultra cq. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra dapat menggandeng Polda Sultra demi rasa keadilan, untuk segera melaksanakan penertiban mensuspend (menonaktifkan sementara) akun driver taxi online Maxim cabang Kendari yang belum berKESP.

  • Bagikan