Dituding melakukan Monopoli dan Diskriminasi Kepada Driver Non Koperasi, Ini Penjelasan Humas Kopdas dan DJM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI– Menyikapi tudingan yang disampaikan oleh Aliansi Driver Online Kota Kendari Mengugat yang dikoordinatori oleh Sukur Patakondo terkait adanya dugaan praktek persaingan monopoli tidak sehat ditubuh Maxim Kota Kendari karena telah melakukan kerjasama dengan dengan Koperasi Daksa Adhiraja Sukses (Kopdas) dan Koperasi Driver Jalanan Maxim (DJM) terkait penerbitan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) bagi driver aplikasi Maxim Kota Kendari.

Tudingan ini langsung dibantah oleh Humas Kopdas Kota Kendari Yusuf Lakilaponto dan Ade Salepara Tahir secara tegas bahwa dugaan serta tudingan itu tidak benar.

“Kopdas & DJM adalah lembaga yang berbadan hukum, yang mana berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No. 17 tahun 2000, lembaga pemerintah hanya dapat berkontrak dengan dengan lembaga yang berbadan hukum, singkatnya Kopdas dan DJM sebagai mitra Maxim dalam melaksanakan tupoksinya dalam memfasilitasi driver dalam penerbitan KESP telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini,” terang Yusuf kepada fajar.co.id, Senin (13/2).

Sambung Yusuf, untuk diketahui Kopdas dan DJM sebagai mitra transportasi Taxi Online Maxim Cabang Kendari, sebelum menjalankan aktivitas serta fungsi organisasinya, telah berkonsolidasi dengan Maxim pusat, Maxim cabang Kota Kendari, driver maxim dari berbagai komunitas yang terdaftar secara resmi di kantor Maxim cabang Kota Kendari, serta instansi-instansi terkait.

“Bahwa koperasi ini adalah lembaga yang berbadan hukum, yang menjadi wadah driver aplikasi maxim mendapatkan jaminan legalitas aplikasi taxi online yang diakui pemerintah terkhusus Pemerintah Provinsi Sultra,”tegasnya.

  • Bagikan