Dituding melakukan Monopoli dan Diskriminasi Kepada Driver Non Koperasi, Ini Penjelasan Humas Kopdas dan DJM

  • Bagikan

“Sebab kami dari komunitas BBMC yang secara sadar yang menjalankan usaha ini angkutan sewa khusus transportasi online Maxim cabang Kendari, yang telah berKESP telah menunaikan kewajiban retribusi guna meningkatkan PAD Sultra,”

“Jika koperasi kami ada kekeliruan atau merugikan masyarakat, pemerintah serta driver, didalam menjalankan tupoksi kami sebagai lembaga yang berbadan hukum yang mewadahi driver dalam mendapatkan legalitas dalam berusaha, silahkan menempuh jalur konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, sebab kami berkegiatan berdasarkan jalur regulasi yang sah serta berlaku di Indonesia,”pungkasnya.

Untuk diketahui, puluhan massa yang mengaku dari Aliansi Driver Online Kota Kendari Mengugat mengelar aksi demo dan menyegel Kantor Maxim Cabang Kendari pada Senin (13/2).

Adapun 5 tuntutan dari massa yang berdemo ini yakni mendesak Pihak Maxim Cabang Kendari agar segera menutup penerimaan driver baru, mendesak Dishub agar segera menetapkan harga tarif paten semua aplikasi ojek online (Ojol), mendesak pihak Maxim agar tidak melakukan pemasangan stiker di mobil driver, mendesak pihak Maxim pusat agar segera mengganti karyawan Maxim Kendari, mendesak pihak Maxim Cabang Kendari agar tidak lagi bekerjasama dengan Koperasi DJM dan Kopdas karena dianggap mendiskriminasi Driver Car Non Koperasi, dan memonopoli driver.(IMR/FNN).

  • Bagikan