FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan narkotika jenis sabu menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, pemusnahan barang bukti miras (minuman keras) dan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil operasi yang selama ini dilakukan oleh Polres Baubau guna menekan angka kriminalitas yang dipicu akibat dari barang haram itu.
“Perlu kita sadari bersama bahwa tingkat kriminalitas yang terjadi saat ini masih didominasi penyebabnya dari miras sehingga untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, Polres Baubau terus melakukan operasi kepolisian guna menekan angka kriminalitas yang terjadi,” ujarnya kepada fajar.co.id, Jum’at (17/3).
Lanjutnya, adapun barang bukti miras dan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni bir putih sebanyak 2.010 botol, anggur 100 botol, arak atau cap tikus sebanyak 1,950 liter, konau 250 liter, dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,57 gram.
“Acara pemusnahan barang bukti ini digelar di Mapolres Baubau, Kamis (16/3) yang dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kota Baubau MZ Tamsir Tamim mewakili Wali Kota, Ketua DPRD Baubau, unsur forkopimda setempat, BNN Baubau, pimpinan KSOP Kelas II Baubau, Kepala Pelni Baubau, dan MUI Kota Baubau,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Bungin, bahwa narkotika jenis shabu dengan tersangka SL sebanyak 2 paket dengan berat 19,36 gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 2 paket dengan berat 2 gram untuk pembuktian pada saat persidangan dan sudah dituangkan dalam berita acara penyisihan barang bukti.