Isu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Jadi Tuntutan Mogok Buruh PT VDNI dan PT OSS, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

Pada pasal 17, mengatakan bahwa pengusaha harus melayani serikat pekerja atau serikat buruh yang mengajukan permintaan tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila yakni serikat pekerja atau serikat buruh telah tercatat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat buruh dan memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika dalam perusahan hanya ada satu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, begini Prosedural apa yang harus dilakukan agar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh tersebut dapat mewakili pekerja atau buruh dalam perundingan pembuatan PKB?

Pasal 18 ayat (1), dalam hal di Perusahaan terdapat 1 serikat pekerja atau serikat buruh, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja atau buruh di perusahaan, maka serikat pekerja atau serikat buruh dapat mewakili pekerja atau buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila serikat pekerja atau serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen dari jumlah pekerja atau buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.

Pasal 18 ayat (2), pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus serikat pekerja atau serikat buruh dan wakil-wakil dari pekerja atau buruh yang bukan anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

Pasal 18 ayat (3), dalam waktu 30 hari setelah pembentukannya, panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengumumkan hasil pemungutan suara

  • Bagikan