Pasal 18 ayat (4), pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat 7 hari setelah pemberitahuan pemungutan suara oleh panitia.
Pasal 18 ayat (5), panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 18 ayat (6), panitia harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja atau serikat buruh untuk menjelaskan program kerjanya kepada pekerja atau buruh di perusahaan untuk mendapatkan dukungan dalam pembuatan PKB.
Pasal 18 ayat (7), penjelasan program kerja sebagaimana di maksud pada ayat (6) dilakukan di luar jam kerja pada tempat-tempat yang disepakati oleh panitia pemungutan suara dan pengusaha.
Pasal 18 ayat (8), tempat dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh panitia dengan mempertimbangkan jadwal kerja pekerja atau buruh agar tidak menganggu proses produksi.
Pasal 18 ayat (9), penghitungan suara disaksikannya oleh perwakilan dari pengusaha.
Jika dalam perusahan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh begini Prosedural yang harus dilakukan agar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh tersebut dapat mewakili pekerja atau buruh dalam perundingan pembuatan PKB.
Dalam bagian kesatu ini, pada pasal 19 ayat (1) mengatakan dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja atau serikat buruh, maka serikat pekerja atau serikat buruh yang berhak mewakili pekerja atau buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah maksimal 3 serikat pekerja atau serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10 persen dari jumlah seluruh pekerja atau buruh di perusahaan.