Terus di pada pasal 19 ayat (2) mengatakan jumlah 3 serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai peringkat berdasarkan jumlah anggota terbanyak
Dan pada pasal 19 ayat (3) mengatakan setelah ditetapkan 3 serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ternyata masih terdapat serikat pekerja atau serikat buruh yang anggotanya masing-masing minimal 10 persen dari jumlah seluruh pekerja atau serikat buruh di perusahaan, maka serikat pekerja atau serikat buruh tersebut dapat bergabung pada serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, jika dalam perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Kemudian pada pasal 20 ayat (1) mengatakan bahwa dalam hal serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 mengajukan permintaan berunding dengan pengusaha, maka pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh.
Kemudian pada pasal 20 ayat (2), dalam hal penentuan serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh, maka verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari wakil pengurus serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di perusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Lalu pada pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota (KTA) sesuai pasal 121 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan apabila terdapat KTA lebih dari satu, maka KTA yang sah adalah KTA yang terakhir.