Lanjut pasal 20 ayat (4) berbunyi bahwa Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya mengikat bagi serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan.
Pasal 20 ayat (5), pelaksanaan verifikasi dilakukan ditempat-tempat kerja yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak menganggu proses produksi dalam waktu satu hari kerja yang disepakati serikat pekerja atau serikat buruh.
Pasal 20 ayat (6), pengusaha maupun serikat pekerja atau serikat buruh dilarang melakukan tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi
Pasal 20 ayat (7), jangka waktu verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh paling lama dilaksanakan 30 hari kerja sejak permintaan verifikasi dari pengusaha
Pasal 20 ayat (8), verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti KTA atau surat pernyataan secara tertulis dari pekerja atau buruh di perusahaan yang tidak memiliki KTA, dan bukti sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Selanjutnya pada Bagian kedua, tentang pendaftaran PKB juga masih membahas soal PKB mulai Pasal 30, Pasal 31 hingga pasal 32.(IMR/FNN).