FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ratusan massa dari 5 organisasi profesi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) gelar aksi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law di Kantor DPRD Sultra, Senin (8/5).
Dalam aksi damai ini, massa menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan Melaku pembahasan terkait RUU Kesehatan (Minibus Law), meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan, dan meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli, dan liberalisasi.
“RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru untuk dibahas, terbukti dengan banyaknya pasal-pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik diantara masyarakat, apalagi dalam penyusunannya tidak melibatkan organisasi profesi dibidang kesehatan. Padahal organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga-tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, dan organisasi-organisasi profesi inilah yang terlibat secara langsung untuk menangani permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia,”ungkap Sapril, selaku Humas aksi damai organisasi profesi kesehatan kepada fajar.co.id, Senin (8/5).
Lanjut Sekretaris PPNI Sultra ini, seharusnya dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan yang inklusif, terdapat tripartit yang harus dilibatkan yaitu pemerintah, penyedia layanan kesehatan dalam hal ini tenaga kesehatan dan rumah sakit, serta masyarakat sebagai penguna layanan kesehatan. Oleh karena itu, sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.