Usai Dipasangi Plang Tunggak Pajak, PT VDNI Belum Selesaikan Kewajibannya, Sekda : Sebenarnya Tak Perlu Ditagih, Seandainya Mereka Sadar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) usai dipasangi plang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe yang didampingi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sampai hari ini belum menyelesaikan kewajiban Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp. 48,2 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancara fajar.co.id, usai kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/6).

“Jadi gini, sebenarnya kewajiban perusahaan (PT.VDNI), sebenarnya tidak perlu ditagih, seandainya mereka (PT.VDNI) sadar, tetapi dalam beberapa momen, termasuk dari Kejaksaan sudah pernah memanggil sebenarnya, tetapi kan mereka juga masih banyak pertimbangan dari perusahaan-perusahaan itu, termasuk meminta perhitungan ulang, penjadwalan ulang,”jelasnya.

Kata Sekda, negosiasi seperti itu (meminta penghitungan ulang atau penjadwalan ulang), tidak perlu lagi, karena kita berangkat dari regulasi juga, terkait dengan kewajiban pajak itu.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa ditindaklanjuti sama teman-teman perusahaan (PT. VDNI). Jadi sampai saat ini, belum dibayar, dan selama kewajiban itu belum (dibayar), kami nagih juga,”

“Dan kemarin kan, sudah diingatkan oleh teman-teman KPK, jadi mungkin dalam waktu dekat akan panggil juga (PT.VDNI), bagaimana tindaklanjutnya, seperti itu,”pungkasnya.

  • Bagikan