FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan pertanyakan adanya Prosedur Seleksi Paskibraka Nasional Tingkat Provinsi Sultra yang diduga melanggar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan juga diduga melanggar Surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dengan No. 267/PE/02/2023/D5 perihal penyampaian petunjuk teknis pembentukan Paskibraka Tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan dalam konferensi pers di Kantor LBH HAMI Sultra, Minggu (16/7).
“Terus saya juga ingin membantah data-data yang disampaikan oleh Kesbangpol Sultra, terkait pertama, jadi ini terkonfirmasi bahwa ada pernyataan Bapak Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba yang menyatakan bahwa di pembekalan itu, ada seleksi lagi kan, kemudian ini terkonfirmasi dengan Doni, bahwa memang di dalam pembekalan itu, disampaikan lagi, ini merujuknya kemana (pembekalan)? karena tidak ada? jadi baik di Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, ini seleksinya yang secara umum disampaikan, cuma ada pemberkasan ulang, seleksi kesehatan, seleksi PIP, seleksi intelijensia umum, kemampuan Peraturan Baris Berbaris (PPB), kesamaptaan dan seleksi kepribadian, tidak ada lagi seleksi pembekalan seperti itu, jadi itu mereka buat-buat, tidak ada cerita itu ada seleksi pembekalan,”ungkapnya.