Kuasa Hukum Orang Tua Wiradinata Setya Persada Layangkan Somasi Kepada Orang Tua Doni Amansah Untuk Minta Maaf, Jika Tidak, Akan Dipidanakan, Ini Tanggapan Ketua LBH HAMI Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa Hukum orang tua Wiradinata Setya Persada yakni Ibu Sitti Nur Ambani dari Kantor Advokat Syahruddin Latif, SH.,MH dan Rekan melayangkan surat somasi atau surat teguran terbuka kepada orang tua Doni Amansah yakni Ibu Samsuani dan pihak terkait lainnya.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi persnya di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (17/7). dan surat somasi ini dibacakan oleh Fahrial Ansar, SH dan didampingi oleh Tajudin Sido, SH.,MH, Edi Sulkipli, SH, dan Siti Khadijatul Qurbaa, SH.

Adapun yang menjadi dasar teguran atau somasi kami adalah sebagai berikut :

  1. bahwa Saudara Ibu Samsuani diduga telah menyerang pribadi anak klien kami, dengan melakukan pencemaran nama baik, dengan cara menyebar berita hoaks di media sosial via facebook, dan komentar saudara di salah satu media online zona sultra.id tertanggal 14 Juli 2023. Sebagaimana dalam paragraf kelima dan keenam berita tersebut, yang menyatakan

“Berdasarkan informasi dan Kepala Kesbangpol Konawe yang mengikuti jalannya proses seleksi hingga akhir, Kepala Kesbangpol Sultra menyatakan secara lisan di depan umum bahwa peserta paskibraka yang akan wakili Sultra di nasional salah satunya bernama Doni Amansa dari Kabupaten Konawe,

“Maka saat itu disuruh kasian Doni ini berdiri dan banyak yang saksikan katanya saat itu dan Kesbangpol-Kesbangpol Kabupaten dengan anggota Paskibraka, dipanggil juga nama-nama cadangan, makanya dikasih jempol ibu Kesbanpolnya Konawe, bilang alhamdulillah Konawe yang wakil ternyata?”

  1. Bahwa unggahan status saudara (Ibu Doni Amansah) di media sosial facebook yang menyertakan foto anak klien kami (Wiradinata Setya Persada) telah membuat gaduh publik, dan menimbulkan kontroversi yang akhimya membelah publik menjadi pro -kontra, tanpa mentracking proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia, dari unggahan saudara tersebut terdapat dugaan SARA yang saudara lontarkan dengan menyatakan “Kenapa harus keduanya Baubau yang mewakil Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Bahwa status yang saudara (Ibu Doni Amansah) unggah dengan menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klien kami merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis. Atas tindakan saudara menggunggah foto tersebut merupakan dugaan pelanggaran “perlindungan anak” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Dimana Saudara menggungah foto anak di bawah umur dengan caption dan narasi yang menyerang pribadi anak klien kami, Akibat tindakan saudara telah membuat mental anak klien kami terganggu, karena fotonya telah tersebar di mana-mana termasuk media sosial TikTok dengan citra buruk, sehingga anak kami mengalami kerugian baik meteriil maupun moril.

  • Bagikan