FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) Perumda Utama Sultra berinisial LS dan Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra berinisial Y hari ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di WIUP PT. Antam Tbk UBPN Konut atau yang dipopuler dengan sebutan Blok Mandiodo.
Keduanya diperiksa mulai pagi tadi pukul 09.00 WITA hingga menjelang malam hari.
Keduanya dimintai keterangan dengan materi yang berbeda, saksi LS dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Penyidik Kejati Sultra terkait klarifikasi perhitungan kerugian negara di Blok Mandiodo dan saksi Y terkait penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Blok Mandiodo saat ia masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra oleh Penyidik Kejati Sultra.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Selasa (8/8).
“Jadi hari ini ada dua yang diperiksa (dimintai keterangan) yaitu LS dan Y,”ujarnya.
Sambungnya, LS ini untuk kepentingan BPKP untuk klarifikasi, kan BPKP sedang menghitung kerugian negara, dan itu butuh keterangan dari LS. Sedangkan untuk saksi Y mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, ia diperiksa oleh penyidik terkait kasus Tipikor PT. Antam di Blok Mandiodo juga.
“Jadi dia (Y) sebagai saksi, jadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, dimana penyidik memerlukan keterangannya, terkait kapasitas yang bersangkutan pada menjabat di Dinas ESDM Sultra, terkait kegiatan-kegiatan yang ada di Blok Mandiodo, terkait dalam penerbitan RKAB di situ,”ungkapnya lagi.