Dirut Perumda Utama Sultra dan Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Tipikor WIUP PT Antam Konut, Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Asintel Kejati Sultra

  • Bagikan

Lanjut mantan Kajari Kota Banjar ini, makanya ini, kita akan cari apakah ada keterkaitan atau tidak? makanya kita membutuhkan keterangan-keterangan dari orang-orang itu, apakah penerbitan RKAB pada saat itu, penerbitan yang dilakukan kewenangannya oleh Provinsi atau kewenangan itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, karena ada perubahan Undang-undang, ini yang penyidik sedang mengali kesitulah, karena ada beda regulasi loh itu.

“Saksi Y baru kali ini kita periksa sebagai saksi dalam kasus Tipikor ini, dan tadi kami periksa dari jam 09.00 WITA sampai jam 17.00 WITA, tapi tidak menutup kemungkinan ( saksi Y dipanggil lagi), kalau misalnya untuk pemanggilan-pemanggilan untuk kebutuhan penyidik,”jelasnya.

Kata Ade menambahkan, maka ini kita sedang cek (apakah dimasa itu tahun 2021, ESDM Sultra juga pernah mengeluarkan RKAB), saya juga belum cek ke penyidik (hasil pemeriksaan tadi) terkait keterkaitan RKABnya itu.

“Karena bagaimanapun juga regulasi di Undang-undang (UU) yang lama, itukan berbeda, kan ada UU yang baru di tahun 2020 kan, bagaimana masa transisi itu? ada ditahun 2021, kemudian bagaimana sebelum UU Minerba yang baru, itu bagaimana? Kemudian setelah pasca diterapkannya UU yang baru, itu bagaimana?,”ucapnya.

Ade mengatakan transisi inilah yang sedang kita dalami, keterkaitan dalam penerbitan RKAB tersebut, karena kita tidak hanya juga menguji di Kementerian ESDM, tapi di Dinas ESDM sendiri, juga akan kita cek.

“Makanya itu yang lagi cek ini (soal di masa KSO MTT kewenangan RKAB ada di Provinsi atau di Kementerian ESDM), jadi keterkaitan itu masa transisi itukan, UU itu berlaku di tahun 2020, tapi kan turunan pelaksanaannya itu, ada masa transisinya disitu, makanya itu kita cek batasannya, dimana itu batasannya?,”terangnya.

  • Bagikan