Dirut Perumda Utama Sultra dan Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Tipikor WIUP PT Antam Konut, Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Asintel Kejati Sultra

  • Bagikan

Kata Asintel, makanya (di masa Y menjadi Kabid Minerba ESDM, apakah ia juga mengeluarkan RKAB untuk Blok Mandiodo) itulah yang kita cek, karena KSO Ini kan di Desember 2021, apakah pengunaan RKAB itu di tahun 2021?, apakah memang RKAB di Tahun 2022 saat (KSO) mulai nambang itu, kan? ini masa transisi.

“Untuk Kadis ESDM Sultra di masa itu, semua akan dipanggil oleh penyidik, jadi sepanjang memang dibutuhkan oleh penyidik keterkaitan dari mulai evaluator, kemudian sub koordinator, koordinator sampai juga ini (mantan Kabid Minerba ESDM Sultra)

Selanjutnya Ade menyampaikan, adapun LS selaku Direktur Perumda Utama Sultra, jadi kan begini, perhitungan kerugian negara dari Auditor BPKP kan juga membutuhkan untuk mengklarifikasi pihak-pihak tertentu yang didampingi oleh penyidik disitu, jadi ada hal yang memang dibutuhkan untuk kepentingan audit keterangan-keterangan itu, dia (BPKP) meminta orang-orang yang memang diperlukan.

“Jadi LS diminta klarifikasinya, yang pada ujungnya untuk kepentingan auditor untuk melakukan perhitungan, apakah terkait masalah bagaimana KSO itu dijalankan dari awalnya, dan lain-lain. Jadi proses klarifikasi ini masih dilakukan sampai malam ini, diperiksa oleh BPKP dan didampingi oleh penyidik Kejati Sultra, jadi kebutuhannya apa? penyidik menyajikan ke Auditor BPKP,”bebernya.

Ditanya terkait apakah akan ada penambahan tersangka, Ade mengatakan bahwa kalau kita bicara itu (penambahan tersangka) itu berdasarkan data dan fakta, kita tidak bicara asumsi, gitu kan.

“Karena bagaimanapun juga, apa yang dilakukan oleh penyidik ini, harus dipertanggungjawabkan secara yuridis, kita kan tidak bisa menuduh asal dengan ukuran perkiraan, atau asumsi saja, atau ini rasanya, si ini harus ini, ini rasanya ini, tidak seperti itu, tapi faktanya apa?,”

  • Bagikan