“Kalau di RAB itu, tidak ada disitu, dia hanya menggambarkan tentang rincian anggaran, tidak ada disitu maksud dan tujuannya apa? sehingga disitu sebenarnya. Dan kalaupun (sudah) dalam bentuk proposal, harusnya dananya masuk ke rekening Kas Daerah, bukan ke rekening pribadi, karena itu dilarang,”bebernya.
Terkait apakah akan ada penambahan tersangka, Andre menjelaskan intinya nanti kita akan ikuti sampai persidangan selesai, yang jelas dari beberapa saksi, ini yang paling utama adalah Alfamidi.
“Nanti kita dengarkan keterangan saksi Alfamidi, karena berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu kan, ada pertemuan-pertemuan dengan Sulkarnain (Wali Kota Kendari) kan, bahkan ada dalam beberapa keterangan dalam BAP itu jelas disebutkan bahwa Alfamidi mendengar, Pak Sulkarnain memerintahkan untuk pengurusan izin Anoamart dan Alfamidi itu, nanti melalui Syarif Maulana, ini yang lagi kita tunggu kesaksian dari Alfamidi pada hari Jum’at (11/8) seperti apa?,”pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran fajar.co.id di website PN Kendari pada data umum, kedua terdakwa didakwa oleh JPU sebagai berikut
Bahwa Terdakwa Dr Ridwansyah Taridala, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Wali Kota Kota Kendari Nomor: 875.1/1315/Tahun 2021 Tanggal 12 April 2021 memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Syarif Maulana, S. Sos
Syarif Maulana selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan SK Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2022, pada tanggal 21 Januari 2021 (tanggal pengangkatan SM selaku Tim percepatan) sampai dengan tanggal 13 Januari 2022 (penerimaan uang terakhir