Sidang Tipikor Perkara Izin Alfamidi, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala: Harusnya Pencarian Dana CSR itu Berbentuk Proposal dan Disetor Ke Rekening Kas Daerah

  • Bagikan

Oleh Terdakwa, RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan memberikan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 an. Syarif Maulana sebagai rekening tujuan atau penerima kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Bahwa perbuatan terdakwa yang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah memaksa Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan sesuatu berupa dana sejumlah Rp. 700 juta ke rekening pribadi milik terdakwa dan atau mengerjakan pembangunan gerai Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5%.(IMR/FNN).

  • Bagikan