Sidang Tipikor Perkara Izin Alfamidi, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala: Harusnya Pencarian Dana CSR itu Berbentuk Proposal dan Disetor Ke Rekening Kas Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan Izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dan Kejari Kendari.

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk didengar keterangannya, dan dalam sidang ini kedua terdakwa juga dihadirkan yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung mulai jam 10.00 WITA, Rabu (9/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidang hari ini (Rabu, 9/8), jumlah saksi yang akan diperiksa dengan total sebanyak 9 orang, yang terdiri 5 saksi dari Pemkot Kendari dan 4 saksi dari Alfamidi atau dari PT. Midi Utama Indonesia.

Dalam sidang ini, saksi-saksi dari pemerintah Kota Kendari dicecar dengan pertanyaan terkait pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme pergeseran anggaran di Dinas Pariwisata Kota Kendari untuk pembangunan kampung warna-warni, hingga soal mekanisme pengurusan izin Alfamidi dan Anoa Mart di DPM PSTP Kota Kendari.

Pantauan fajar.co.id, sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga saat giliran saksi-saksi dari pihak Aflamidi akan memberikan kesaksian pada sekira pukul 16.00 WITA, terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Hari Jum’at(11/8) pagi, dikarenakan salah satu terdakwa bernama Syarif Maulana yang merupakan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku sakit, dan muntah-muntah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

  • Bagikan