Sidang Tipikor Perkara Izin Alfamidi, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala: Harusnya Pencarian Dana CSR itu Berbentuk Proposal dan Disetor Ke Rekening Kas Daerah

  • Bagikan

Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Syarif Maulana selaku pegawai negeri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ternyata telah memaksa Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan sesuatu kepada Syarif Maulana berupa uang sejumlah Rp. 700 juta dan atau mengerjakan pembangunan gerai Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5%.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Syarif Maulana selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp. 5 Juta perbulan dengan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dari Ridwansyah Taridala selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor : 875.1/ 1315/ Tahun 2021 Tanggal 12 April 2021, pada tanggal 21 Januari 2021 (tanggal pengangkatan SM selaku Tim percepatan) sampai dengan tanggal 13 Januari 2022 (penerimaan uang terakhir),

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 mengetahui bahwa PT. Midi Utama Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut PT. MUI selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari.

  • Bagikan