Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni Terdakwa selaku Plt. Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Syarif Maulana berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pengecatan Kampung warna- warni Bungkutoko, Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah dimark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening penerimaan daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan penerimaan dana CSR
Kemudian RAB itu, yang oleh Syarif Maulana justru dijadikan sarana untukmenerima dana CSR dari Pihak PT. Â Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadinya yakni pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 an. Syarif Maulana sebagai rekening tujuan penerima.
Bahwa RAB yang disusun dan ditandatangani oleh Terdakwa Ridwansyah Taridala pada Tanggal 26 Februari 2021 selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sejumlah Rp. 721.056.722,80,- sedari awal disusun dengan tujuan untuk disampaikan kepada pihak swasta agar menyalurkan kewajiban dana CSR dalam hal ini terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni Bungkutoko Petoaha yang tidak ada mata anggarannya dalam postur APBD Kota Kendari Tahun 2021, sehingga penyusunan RAB ini merupakan bagian dari tindakan penerimaan daerah dari sektor penerimaan lain-lainnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.