Sehingga timbul keinginan Terdakwa Syarif Maulana untuk mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan cara meminta kepada Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk mentransferkan sejumlah uang ke Rekening Pribadi terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 Â an. Syarif Maulana dan menjanjikan untuk mengurus perizinan berusaha PT. Midi Utama Indonesia Tbk. padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan dibidang Perizinan Berusaha maupun Penanaman Modal.
Perbuatan terdakwa yang meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dengan dalih untuk membiayai kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian Corporate Social Responsibility (CSR), dan meminta serta mewajibkan PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoa Mart sebanyak 6 lokasi, sebelum menerbitkan perizinan berusaha gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% dari masing-masing gerai kepada CV. Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR kepada Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecetan kampung warna warni bungkutoko petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Ridwansyah Taridala selaku Plt Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Pengecatan Kampung warna-warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening penerimaan daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan.