“Kan sederhananya masalah uang kan? Sampai kesini (persidangan) karena uang itu (700 Juta), nah, kalau nda ada uang itu, jelas tidak jadi masalah, iya, kan, sepakat dulu disitu, kalau tidak ada uang yang diserahkan atau ditransferkan ke Terdakwa Syarif Maulana, itu tidak jadi masalah kan. Jadi saudara mengatakan itu sudah ditransferkan oleh rekening LAZISMU ke rekening Syarif Maulana, itu saksi tahunya darimana? kalau ditransferkan itu tahunya darimana? Tadi kan bilang sudah ditransferkan dua termin atau dua kali, darimana saudara tahu kalau sudah ditransfer?,”tanya salah satu Anggota Majelis Hakim kepada saksi Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corporate Comunication PT. Midi Utama Indonesia Tbk.
Saksi Arif lalu menjawab, bahwa ia mengetahui dana itu sudah ditransfer dari pihak LAZISMU. “Lazismu memberitahu atau menginformasikan bahwa termin pertama sudah ditransfer, yang mulia,”jawab Arif.
Anggota Hakim itu, lalu kembali bertanya kepada saksi Arif ini
“Tadi kan dibilang bahwa LAZISMU itu berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan Alfamidi, ya, walaupun itu dananya dari konsumen-konsumen Alfamidi, ya. Sekarang, LAZISMU memberi informasi atau laporan kepada saudara itu memang wajib atau bagaimana?,”tanya hakim perempuan ini
“Laporan kegiatan wajib, kalau ada kegiatan, karena sebagai pengelola dana donasi tersebut,”jawab Arif.
“Sekarang saya tanya, dengan yang 350 juta rupiah itu kan, katanya sudah diinformasikan bahwa termin pertama sudah diserahkan, bahwa laporannya seperti itu, itu laporannya tertulis apa?,”cecar hakim tersebut kepada saksi Arif