Uang Rp 700 juta Yang Ditransfer ke Rekening Terdakwa Syarif Maulana Ternyata Dana Donasi Konsumen Alfamidi Yang Dikelola LAZISMU, Hakim Tipikor Ini Murka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari terus bergulir dan saat ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Jum’at (11/8).

Dalam sidang kali ini, banyak menguak fakta-fakta, mulai soal dana donasi konsumen Alfamidi sebesar Rp. 700 juta yang ditransfer dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) ke rekening terdakwa Syarif Maulana yang merupakan tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Hingga, fakta terbaru, bahwa pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk sudah mengelontorkan uang sebesar Rp. 1,9 Miliar yang telah diserahkan kepada sebuah vendor pengurusan izin berupa konsultan bernama Husein.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai oleh Nursina dan dua anggota ini mendengar keterangan dari saksi-saksi PT. Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi yang berjumlah 4 orang yakni Corporate Affair Director PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Dr. Solihin, SH.,MH, Direktur PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Afid Hermeily, SH.,MH, Manager Corporate Comunication PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Arif Lutfian Nursandi, SE, dan General Manager License PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Agus Toto Ganeffian.

  • Bagikan