FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati DKI Jakarta telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).
AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara).
“Tersangka AS alias Amel diamankan oleh tim penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Intelijen Kejagung RI serta Kejati DKI Jakarta di Plaza Senayan, Kamis (17/8) sekira 17.00 WIB,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Jum’at (18/8).
Lanjutnya, AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang (UU) RI No.20 tahun 2001 jo UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 milyar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan (Jaksel),”bebernya.
Kata Ade, oleh tersangka uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka AS alias Amel ini tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.