FAJAR.CO.ID, KONUT – Polisi dari Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebanyak enam unit alat berat berupa ekskavator dan dozer saat melakukan patroli pertambangan di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari Jumat, mengatakan enam alat berat yang diamankan itu terdiri lima unit ekskavator dan satu unit buldoser yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah koridor Blok Marombo.
“Ada lima ekskavator dan satu buldoser,” kata Ronald.
Ronald menuturkan bahwa pihaknya melakukan patroli pertambangan itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Blok Marommbo, Konut.
“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo yang berada jauh di kedalaman hutan dan melewati jalur yang cukup terjal.
Ronald menyebutkan bahwa setibanya di lokasi tersebut, pihaknya hanya menemukan operator alat berat dan seorang pengawas dari kegiatan pertambangan itu. Mereka juga tidak menyebutkan siapa pemilik dari kedua perusahaan tersebut.