Dorong Percepatan RPP Pj Gubernur Sultra Tentang Optimalisasi Sistem Administrasi Berbasis Elektronik, Ini Langkah Sekda Provinsi Sultra

  • Bagikan

Dia mengakui, Pemprov Sultra memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra memiliki peran kunci, untuk memastikan berjalannya administrasi pemerintahan dengan baik.

“Namun, dalam era modern yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi, tuntutan untuk memodernisasi administrasi pemerintahan semakin mendesak. Sejalan dengan perkembangan ini, tentu Pemprov Sultra merujuk pada sejumlah peraturan yang relevan. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, menjadi dasar hukum yang kuat untuk penggunaan teknologi informasi, termasuk tanda tangan elektronik, dalam proses administrasi pemerintahan,” paparnya.

Regulasi tersebut, masih dia, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengembangkan sistem administrasi yang modern dan terintegrasi sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berencana untuk mengadaptasi sistem Administrasi milik Kemenkumham RI dengan nama Sisumaker yang sukses diterapkan. Keputusan ini merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi serta manajemen surat-menyurat di tingkat daerah. Dengan demikian, adaptasi Sisumaker diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan lebih modern dan responsif, serta akan disesuaikan dengan kebutuhan administratif yang khas dan unik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya lagi.

  • Bagikan