Lanjutnya, yang menolak ini betul adalah masyarakat Desa Torobulu, tapi rumahnya kurang lebih 1 km dari lokasi.
“Ada memang tadi satu orang yang nama Irfan, memang betul dekat dari rumahnya. Dan kalau yang dekat dari Tower atau Pemancar adalah rumah keluarga Babinsa, tapi mereka tidak mempermasalahkan, termasuk rumah yang tadi satu, rumah satu itu, yang punya rumah, saya punya om, dia meminta kepada saya, bahwa kemenakan, kamu tambang mi apa semua dibawah rumah ini dan rumah ini, nanti kalau sudah rata, kamu bikinan saya rumah, kalau tidak nanti bagaimana,”
“Saya bilang, nanti saya belikan rumah, tinggal mi disana, kalau kamu mau ambil, tukar saja dengan ini (lahan), dia setuju juga. Jadi tidak ada masalah disitu,”jelasnya.
Lanjutnya, jadi yang menolak ini tidak ada kaitannya dengan lokasi itu, makanya saat mereka menahan, saya tidak tahu apa dasarnya.
“Saya selalu tanya dasarnya kamu menahan apa? Kalau ada keluh kesah yang bisa saya petik, untuk saya laporkan kepada manajemen perusahaan, tidak apa, silahkan bawa kesini, tapi sama sekali tidak ada (penyampaian),”imbuhnya.
Kata Kasmarudin, jadi yang menahan ini, tidak ada kaitannya dengan pemilik lahan, disebelah juga ini tidak ada, disana juga tidak ada, sama sekali tidak ada, hanya dia semata-mata dampak saja dan melarang atau tidak bisa, itu ji
“Dan mereka ini tidak terdampak langsung, karena jaraknya (rumah) mereka kurang lebih satu kiloan,”tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. WIN, Syamsudin, SH.,MH mengatakan bahwa lokasi berada di Dusun I, Desa Torobulu itu sudah ada komunikasi dan komitmen Perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.