APBD Provinsi Sultra Tahun 2024 Disetujui DPRD Sultra, Belanja Pemprov Sultra Senilai Rp 4,9 Triliun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Kamis (30/11) kemarin.

Terdapat dua agenda pokok dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Pengambilan Keputusan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan Pengambilan Keputusan atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan Ranperdanya telah disetujui juga, setelah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pada sidang Rapat Paripurna pertama, DPRD Provinsi Sultra menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Dalam RAPBD tersebut, anggaran belanja Pemprov Sultra 2024 disetujui sebesar Rp. 4,9 Triliun.

Pj Gubernur Sultra selanjutnya mengatakan bahwa penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, Pj Gubernur berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya.

“Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, agar segera dikirim untuk dapat segera diproses,” harap Andap.

Pada kesempatannya, Pj Gubernur Sultra mengucapkan terima kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra serta para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

  • Bagikan