“Tetapi bukan hanya mempercepat, juga cepat tapi dibarengi dengan kualitas, kualitas apa? kualitas dari pemasangan tanda batas dan kualitas dari pengumpulan data yuridis,”imbuhnya
Sambungnya, mengapa harus berkualitas? karena yang kita tuju adalah kepastian. Pada pemasangan batas itu, kita ingin terjadinya kepastian batas. Kepastian batas dapat kita capai, kalau prosesnya dilakukan dengan benar. Bagaimana prosesnya? pemasangannya dari jenis patoknya sudah disampaikan tadi, ada tiga jenis, beton, besi dan kayu, dan yang menyetujui batas semua harus hadir dan bertandatangan pada akte persetujuan batas, atau biasa disebut di BPN itu, gambar ukur. Akte itu mengikat para pihak untuk berpaling dari patok yang dipasang.
“Pemasangan tanda batas ini, menutup ruang dari orang yang tidak beritikad baik, termasuk mafia tanah, dan mafia tanah itu pelakunya bisa darimana saja, masyarakat, Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi, aparat hukum, tapi oknum. Jadi akan menutup ruang,”jelasnya lagi.
Kata Ridwan, dari pengalaman yang ada semua bisa terlibat. Kenapa bisa terlibat? karena itu tadi ruang-ruang perdata dan pidana belum ditutup, tidak dilaksanakan dengan sempurna, memasang tanda batas tidak dihadiri, tidak disetujui oleh perbatasan, maka kepastian disitu tidak terjadi.
“Kalau pemasangan batas, yang sempurna itu akan memberikan kepastian, yang pertama, kepastian tidak akan terjadi sengketa dengan tetangganya. Kedua, kalau sudah diukur cepat nanti kalau diukur, karena patok-patok sudah dipasang. Yang ketiga, setelah dipetakan, dihitung luasnya, pasti luasnya, dan yang terakhir, letaknya juga pasti, dan lebih rinci pada koordinat tertentu, sehingga benar-benar dipastikan bahwa tanahnya Bapak atau Ibu sekalian tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain,”bebernya.