Peringatan Bulan K3 Nasional 2024, Pj Gubernur Sultra Berikan Penghargaan Ke Perusahaan yang Nihil Kecelakaan Kerja dan Bantuan Ahli Waris

  • Bagikan

“Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam sustainable Development Goals (SDGs),”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja, termasuk diantaranya penyakit akibat kerja (PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298,137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus (data keseluruhan tahun 2023 batu dapat ditarik pada awal Januari 2024).

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sembilan lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan, serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Salah satu lompatan dimaksud yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan Ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaga, di antaranya yaitu Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3, Meningkatkan pembinaan dan pengawasan Ketenagakerjaan termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Meningkatkan penguatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3, Memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal, Meningkatkan kesadaran pengusaha atau pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasukkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3, Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawas ketenagakerjaan bersama, Meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi baik pada tingkat nasional, Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi dan secara konsisten memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemerintah daerah

  • Bagikan