“Nah, pada tanggal 19 Juli itulah dibentuk Pengurus Pusat IKWI serta menyusun Anggaran Dasar, dan selanjutnya pada tahun 1961 IKWI terdaftar sebagai anggota Kowani dengan nomor terdaftar 28,” tutur Haspiana yang akrab disapa mama Mail.
Haspiana menambahkan bahwa visi IKWI itu terbangunnya hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan keluarga Pers Indonesia dengan dilandasi semagat nilai-nilai Pancasla dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sedangkan, Misi IKWI ada empat, yakni membina kemampuan dan keterampilan anggota sebagai warga Negara dan ibu bangsa yang mampu menjadi teladan masyarakat, menjalin hubungan dan kebersamaan dengan instansi pemerintah dan non pemerintah serta organisasi wanita lainnya, membina kesejahteraan lahir dan batin keluarga IKWI untuk ikut menunjang jajaran Pers dalam melaksanakan misinya dan
turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan Hari Pers Nasional (HPN).(IMR/FNN).