Tenun Motif Pine Taulu Mbaku Ciptaan Dekranasda Konawe Tercatat Sebagai Hak Cipta di Kemenkumham Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku dari Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten Konawe tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tenun motif Pine Taulu Mbaku yang digagas oleh Dekranasda Konawe agar kekayaan dan ragam budaya ada di Kabupaten Konawe terus lestari.

Wakil Bendahara Dekranasda Konawe, Santi Adnan menjelaskan melihat ragam tersebut Trinop mendapatkan ide untuk membuat satu motif untuk menjadi sebuah ciri khas Kabupaten Konawe.

“Di Kabupaten Konawe sendiri itu baru ada tiga yang diakui oleh Kemenkumham,” ungkapnya kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (29/8).

Adapun ketiga Motif tenun tersebut adalah, Motif Tolaki yang dipakai untuk acara adat, Kemudian ada juga motif Tawan Dawaro. Kemudian motif yang ketiga ini adalah motif Pine Taulu Mbaku.

Ia berharap motif ini akan terus dilestarikan sebagai warisan budaya dari salah satu tokoh masyarakat yang sempat memimpin masyarakat di Kabupaten Konawe.

“Kemudian semoga kain ini bisa menjadi salah satu ikon dari Kabupaten Konawe sendiri,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya motif-motif yang sudah ada sebelumnya juga dapat dilestarikan dan semoga ini menjadi salah satu inspirasi buat generasi muda lainnya untuk selalu mencintai budaya dan juga seni yang ada khusus suku Tolaki di Kabupaten Konawe.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan khusus untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, pada tahun 2024 ini pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya:

  • Bagikan