FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut serta dalam mengikuti sosialisasi penyampaian Surat Edaran (SE) No. INJ-02.0T.02.02 Tahun 2025 tentang Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (Pantau Imipas) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrayajaya, S.H, Kamis (30/1).
Sosialisasi yang digelar secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mekanisme pengaduan yang efektif dan terintegrasi internal migrasi dan Pemasyarakatan. Pantau Imipas sendiri merupakan inisiatif yang dihadirkan untuk mempermudah seluruh ASN termasuk PPPK dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan transparan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yangbersih (clean governance).
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrayajaya menekankan pentingnya peran pengawasan dan respon cepat terhadap pengaduan yang diterima, agar pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dapat semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ia juga menekankan untuk melaksanakan, menampung semua aspirasi seluruh jajaran kementerian sesuai instruksi Menteri Kemenimipas dan diiharapkan semua mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan bersegan-segan dalam konsultasi dengan kantor wilayah, terkait pelanggaran atau hal yg terjadi di wilayah.Aturan dibuat bukan untuk di akali, melainkan untuk di jalankan,“ tegas Sultra Indrayajaya