Satres Narkoba Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu-sabu dengan Barang Bukti 565 Gram

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial H (38 Tahun) yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka, pada Jumat (21/2) sekitar Pukul 19.30 wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 565 Gram atau kurang lebih setengah kilogram yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 1 Milyar.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha kepada FAJAR.CO.ID, Sabtu (22/2)

Informasi itu, lanjut Kapolres Kolaka, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Tidak berselang lama, saat diduga pelaku H, keluar dari rumah, dilakukan penyergapan oleh petugas.

“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang didalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 sachet klip bening diduga sabu-sabu,” ujar AKBP Yudha.

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan