Pengurus Besar DPP LAT Sultra juga menjelaskan bahwa, hukuman adat yang disebut denda Peohala Owose yakni berupa satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu cerek air.
“Alhamdulilah, hari ini kami sudah menyelesaikan masalah dengan menandatangani kesepakatan,” tambahnya.
Sementara itu, KPU Provinsi Sultra mengakui kelalaian mereka dalam isi undangan menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang mengabaikan lembaga adat Tolaki.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengungkapkan ini merupakan kelalaian dari kami.
“Ini adalah kelalaian dari kami. Kami tidak mencantumkan nama Lembaga Adat Tolaki dalam undangan, dan ini adalah sebuah kesalahan yang kami akui,” katanya.
Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sultra juga menyampaikan, hari ini ia telah melakukan prosesi adat yang dilakukan oleh pengurus LAT Sultra, bertempat di Kantor DPP LAT Sultra, untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.
“Pada hari ini, kami telah melaksanakan prosesi adat yang dipimpin pengurus lembaga adat Tolaki, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengurus Lembaga Adat Tolaki, teman-teman dari ormas Tolaki serta seluruh masyarakat Provinsi Sultra,” ucapnya.
KPU Provinsi Sultra juga sudah menandatangani kesepakatan, kesepakatan tersebut melibatkan Lembaga Adat Tolaki Sultra, Pemerintah, kepolisian, serta perwakilan Ketua ormas Tolaki.(IMR/FNN).