FAJAR.CO.ID, BUTON UTARA – Kasus dugaan asusila yang menyeret nama Aipda AD, seorang anggota polisi di Kabupaten Buton Utara (Butur) berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Butur, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa oknum tersebut telah dijatuhi sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Butur,” jelas AKBP Totok pada Sabtu (19/4) kepada FAJAR.CO.ID.
Meski telah diberhentikan, muncul informasi bahwa AD mengajukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang bersangkutan bahkan dikabarkan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas.
Menanggapi kabar tersebut, AKBP Totok menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar perwira yang pernah bertugas sebagai Kanit 3 Subdit II Dit Tipiter Bareskrim Polri itu.
Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak setelah keluarga korban menyebut adanya upaya penyebaran klaim dari AD bahwa dirinya tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul, menimbulkan keresahan di tengah publik.
AKBP Totok pun menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ungkapnya.