SK Pengangkatan Belum Terbit, Sekda Koltim dan Butur Jadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati

  • Bagikan

Surat itu menugaskan gubernur untuk menunjuk kepala daerah, mengingat berakhirnya masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah pada tahun 2021.

“Dalam surat itu, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C karena berakhirnya masa jabatan” jelas Basiran.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintahan Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan dan wakil kepala daerah.

“PP itu menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretatis daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah,” tutur Basirna.

Khusus Konawe Utara, DPRD sudah menggelar sidang paripurna penetapan Ruksamin dan Abuhaera sebagai bupati dan wakil bupati Konut.

Sebelumnya, Bupati Koltim terpilih Samsul Bahri dan Bupati Butur terpilih Ridwan Zakarian menegaskan kesiapannya dilantik sebagai Bupati. Keduanya menunggu proses pelantikan yang saat ini telah diusulkan Pemprov Sultra kepada Mendagri.

Mereka juga tidak melakukan persiapan khusus kecuali menyediakan seragam Bupati. “Itu (baju) sudah siaplah. Tapi masih menunggu jadwal pelantikan,” ujar Ridwan Zakariah.

Bupati Koltim Terpilih Samsul Bahri juga mengaku masih menunggu jadwal pelantikan. (kp/fajar)

  • Bagikan