Kesbangpol Sultra: Ormas yang Sering Langgar Hukum Dapat Dibubarkan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ormas yang belum memiliki asas legalitas yakni pengesahan berbadan hukum dari Kemenkumham RI dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Mendagri belum dikatakan sebagai Ormas.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Ketahanan Ormas, Seni Budaya, Agama, dan Ekonomi Badan Kesbangpol Sultra Hamdani Piabang saat diwawancarai awak media dalam kegiatan identifikasi dan verifikasi Ormas di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis, (8/4/2021).

” Semua ormas yang mau membentuk diri, segera mendaftarkan diri sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Ormas adalah ketika asas legalitasnya sudah diakui oleh negara, kalau belum itu berarti baru bakal menjadi ormas. Belum bisa dikatakan sebagai ormas, tapi masih sebatas sebagai paguyuban atau komunitas,” ungkapnya.

Terkait untuk ormas yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKT silahkan untuk mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol baik itu Kabupaten/Kota maupun Kesbangpol Provinsi untuk nantinya berkasnya dikirim kepada Kemendagri untuk diterbitkan SKT oleh Menteri Dalam Negeri dengan jangka waktu 14 hari.

” Sekarang itu, proses untuk membuat SKT sudah lebih mudah, bahkan sudah dapat melalui Sistem online melalui aplikasi sistem online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri,” ujarnya.

Lanjut Hamdani, bahwa setelah SKT diterbitkan, aktivitas ormas tetap akan dibina dan diawasi oleh Badan Kesbangpol selaku Ketua Tim Pengawasan Ormas di wilayahnya masing-masing. Apabila ormas tersebut dikemudian hari terjadi penyimpangan seperti tidak mengakui Pancasila, berafiliasi dengan terorisme, atau organisasi ini bersifat sesat, organisasi selalu menganggu Kamtibmas, atau selalu menciptakan konflik bernuansa SARA, maka organisasi itu dapat dicabut SKT dan bahkan dapat dibubarkan.

  • Bagikan