SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gelar rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia (PMI) disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (15/4/2021) sore.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Gubernur Sultra Ali Mazi, unsur forkopimda Sultra, Kepala Daerah Se Sultra.
Dalam pidato sambutannya Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bahwa awalnya Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertugas melindungi Pekerja Imigran Indonesia Bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), akan tetapi berubah sesuai amanat Undang-undang No.18 Tahun 2017 menjadi BP2MI, dan diksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah meratifikasi istilah dari ILO (Internasional Labour Organization).
Ia juga menambahkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia ada 23 provinsi yang menjadi kantong pekerja Imigran di Indonesia, dan yang terbesar pekerja migran indonesia berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hitungan Lima tahun terakhir ada sebanyak 1.243 orang yang bekerja di Luar Negeri yang mayoritas bekerja di negara Malaysia dan Arab Saudi.
“Ada sekitar 263 ribu warga Provinsi Jawa barat yang bekerja sebagai Pekerja Imigran yang tersebar di 150 Negara di dunia,” ungkapnya.
Lanjut Benny Rhamdani, saat ini Pekerja Imigran Indonesia ada sekitar 640 yang sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia di Luar Negeri, dan rata-rata adalah Pekerja Imigran yang berangkat secara tidak resmi dan mengalami tindak eksploitasi dan kekerasan.