SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bekerjasama dengan Lapas Kelas II Kendari kembali menangkap dua tersangka dari sindikat Narkotika jenis Sabu-sabu Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 9 seberat 1.513 gram atau seberat 1,5 Kg.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial AY (26) yang berprofesi sebagai montir Warga Desa Lalopisa Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe dan satunya lagi berinisial JY (45) yang merupakan Pengendali yang masih berstatus sebagai Napi Lapas Kelas II A Kendari,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Konferensi Pers di Kantor BNNP Sultra, Kamis (1/7).
Lanjutnya, Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka AY ditangkap di Hotel Agser Kamar 04 Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari dan tersangka JY ditangkap di dalam Lapas Kelas II A Kendari, pada hari Senin, (28/6) sekitar pukul 18.43 WITA.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dan selanjutnya Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Lanjut Jenderal Polisi Bintang Satu ini, kemudian pada hari Senin, (28/6) sekitar pukul 18.43 WITA, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AY di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Dan saat itu, tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilogram,” bebernya.