Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun.(ismar/FNN)