SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui boleh ikut vaksinasi. Namun ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan bagi ibu hamil.
Pertama, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro, konsultasikan keinginan tersebut kepada dokter kandungan atau bidan. Kedua pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.
Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG.
Kemudian usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua karena kandungan sudah semakin kuat.
Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras, dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat.
Begitu juga kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG.
“Indah ya ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang luar biasa,” katanya.
Karenanya, menurut dr. Reisa, dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu. “Info lebih lanjut di kemkes.go.id atau 119 ext 9,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dr. Reisa juga menerangkan bagi yang belum punya Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.