“Tidak ada ketentuan khusus untk akhiran nomor polisi tiga angka. Misal B xxx ABC,” kata Argo kepada JawaPos.com, Sabtu (23/10).
Dia membenarkan, masyarakat umum bisa memesan pelat nomor dan membayar sesuai pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerbitan Nomor Polisi.
“Jadi memang bisa request dan membayar sesuai PNBP yang sudah diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait penerbitan nopol pilihan,” ucap Argo. (jpg/fajar)