Berlaku hingga 28 Februari, Ini Daftar Lengkap PPKM Level 1 hingga 3 di Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah di seluruh daerah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Untuk Sultra, mayoritas kabupaten/kota berada pada PPKM level 2 yakni 8 kabupaten/kota. Sementara level 1 berjumlah 2 kabupaten/kota dan level 3 sebanyak 7.

Berikut daftar lengkap level PPKM kabupaten/kota di Sultra.

1) Level 1 yaitu Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Selatan;

3) Level 3 yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari dan Kota Baubau.

Atas terbitnya Inmendagri ini, para gubernur diminta dengan segera mendistribusikan vaksin ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan.(edisiindonesia/fajar)

  • Bagikan