Aturan JHT Direvisi, Menaker: Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Mensesneg Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi mengaku memahami keberatan dari para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun.

“Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Pratikno, Senin 21 Februari 2022.

Jokowi juga pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.(fin/fajar)

  • Bagikan