Adu Argumen Pimpinan PT. GKP saat Temui Warga Penolak Tambang

  • Bagikan

Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT. GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan ada 2 IUP yakni, IUP No.82 Tahun 2010 dengan tahap kegiatan Operasi Produksi (OP) dengan komoditas Nikel dengan luas 950 hektar yang diterbitkan sejak 10 Januari 2010 dan berlaku hingga 14 November 2028.

Dan IUP yang kedua PT. GKP, dengan IUP No. 83 Tahun 2010 dengan tahapan OP juga dengan Komoditas Nikel dengan areal seluas 958 hektar yang juga diterbitkan sejak 10 Januari 2010 dan berlaku hingga 14 November 2028.(IMR/FNN)

  • Bagikan