Kuasa Hukum: KTBM Bungkutoko Yang Diketuai oleh Ferry adalah Pengurus KTBM yang Sah Secara Hukum

  • Bagikan

“Nah, kami perlu tegaskan kepada publik bahwa terkait kisruh internal ini, sebenarnya sudah selesai, sudah final, sudah clear semua,”ucapnya.

Kata Masri, Jadi perlu kami sampaikan bahwa selesainya kekisruhan ini, itu dengan adanya Akta pernyataan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri nomor 1, tanggal 19 Februari 2022. Lalu, disusul dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU – 0006286.AH.01.28 tahun 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

“Dengan adanya dua dasar ini, polemik antar dua kubu yang saling mengklaim mana yang paling sah legalitasnya, itu sudah selesai, karena lembaga atau institusi yang berwenang untuk menetapkan bahwa pengurus koperasi ini yang legitimate, atau yang sah itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI,”tegasnya.

“Proses perubahan AD sudah sesuai dengan mekanisme, prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua sudah dilakukan, dan semua persyaratan sudah terpenuhi, lalu kemudian sudah diterima pengesahannya oleh Kemenkumham RI,”imbuhnya.

Lanjut Masri menegaskan jadi dengan dua dasar itu, yang kemudian kami berpandangan bahwa persoalan internal ini sudah selesai, sudah clear.

“Masalah yang kedua adalah Kadis Koperasi dan UKKM Provinsi Sultra tertanggal 25 Februari yang lalu, itu membuat dan menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengurus Koperasi yang baru, kepada versinya Bapak Ferry, itu intinya menyatakan bahwa proses perubahan AD sampai terjadi peralihan pengurusan yang baru itu tidak sah, Jadi Rapat Anggota Luar Biasa yang dilakukan oleh pengurus yang baru ini, oleh Kadis Koperasi dinyatakan tidak sah,”bebernya menjelaskan persoalan kedua yang mereka sikapi.

  • Bagikan