Kuasa Hukum: KTBM Bungkutoko Yang Diketuai oleh Ferry adalah Pengurus KTBM yang Sah Secara Hukum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum MSC Law Firm menyatakan Bahwa KTBM yang diketuai oleh Ferry dan Bakir Djako selaku Sekretaris adalah pengurus Koperasi yang sah secara Hukum (Legitimate) berdasarkan Akta pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Tunas Bangsa Mandiri No. 01 tanggal 19 Februari 2022 dan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) No. AHU – 0006286.AH.01.28 tahun 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data KTBM.

Selain menyatakan itu, Tim kuasa hukum KTBM ini menyampaikan keberatan atas adanya surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra Nomor : 005/53/02.01/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 perihal penyampaian penyelenggaraan RALB tahap II Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri sebagai tindakan yang benar dan tidak pula berdasar, selain itu Tindakan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra melampaui Batas Kewenangannya.

Hal ini diungkapkan oleh Masri Said, SH.,MH dan didampingi oleh Saddang Nur, SH serta Ketua KTBM Ferry saat melaksanakan konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (7/3) malam.

“Kami dari hukum dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) ingin menyampaikan keterangan pers untuk pencerahan kepada Publik terkait dengan 2 hal,”uajrnya.

Lanjutnya, satu terkait polemik yang terjadi di internal koperasi, seperti yang kita ketahui bersama, saat ini ada dua kubu yang saling kisruh, satu pengurus lama atas nama Irwan dan kawan-kawan (dkk) dan yang terbaru adalah kubu dari Bapak Ferry, jadi ada dua kubu saat ini.

  • Bagikan