Kuasa Hukum: KTBM Bungkutoko Yang Diketuai oleh Ferry adalah Pengurus KTBM yang Sah Secara Hukum

  • Bagikan

Ia juga menyampaikan bahwa Intinya kami nyatakan surat itu (Surat Dinas Koperasi dan UMKM Sultra) tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum sebetulnya, karena dibuat oleh pejabat pemerintahan yang tidak punya dasar Kewenangan.

“Kami menuntut agar Kadis Koperasi dan UMKM Sultra segera mencabut, menarik dan atau membatalkan serta menyatakan tidak berlakunya Surat Nomor : 005/53/02.01/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tersebut,”ucap Masri.

Sambungnya, karena ini adalah bagian dari upaya administratif, karena ujungnya jika tidak ditanggapi kami akan ajukan banding administratif ke atasannya Kadis ini, lalu kalau misalnya upaya banding administratif itu tidak diindahkan, maka upaya yang akan kami lakukan adalah pengajuan gugatan.

“Kami akan menempuh mekanisme gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” jelasnya lagi.

Kata Masri, Dengan adanya Surat dari Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra ini, ini kan ditembuskan kemana-mana, ditembuskan ke Pelindo, ditembuskan ke otoritas pelabuhan, dan pihak-pihak terkait, sehingga ini menganggu kegiatan usaha dari pengurus Koperasi.

“Jadi praktis, klien kami tidak bisa bekerja, teman-teman di Pengurusan baru ini, walaupun saat ini tidak ada yang kerja, karenakan dari pihak Pelindo ini, sebagai mitra dari KTBM masih menganggap ini masih ada polemik, jadi dengan adanya surat itu membuat situasinya semakin keruh,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan